Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Wisata Memancing maka di buatlah suatu standarisasi untuk Usaha yang bergerak di bidang usaha Wisata Memancing yang di sebut dengan
Standar Usaha Wisata Mancing Indonesia dan yang sering disebut dengan
Standar Usaha Mancing, selanjutnya disebut Standar adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Mancing.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata dan untuk Usaha Wisata
Mancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
Standar Usaha Wisata Mancing.
Setiap Usaha Wisata Mancing, wajib memiliki Sertifikat Usaha Wisata Mancing dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Wisata Mancing berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan Sertifikasi Usaha Wisata Mancing dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Wisata Mancing, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lembaga mandiri yang berwenang melakukan Standarisasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata. Secara garis besar LSU atau Lembaga Standarisasi Usaha adalah badan yang mensertifikasi Standar Usaha parawisata yang termasuk didalamnya bidang standar usaha wisata mancing dan dilakukan oleh yang disebut
Auditor secara umum dan disebut
Auditor Standar Usaha Wisata Mancing khusus untuk Standarisasi Usaha Wisata Mancing.
Sanksi Administrasi yang dikenakan jika suatu usaha tidak melaksanakan Standarisasi Usaha Mancing adalah :
1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan Usaha Wisata Memancing; dan pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan.
4. Pembatasan kegiatan Usaha Wisata Memancing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 hari kerja, sudah terlampaui.
5. Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.
Dalam hal Usaha Wisata Mancing termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Wisata Mancing yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
standar usaha wisata mancing, standar wisata mancing, skkni mancing, auditor standar usaha wisata mancing, lembaga sertifikasi usaha wisata mancing