SKKNI Pemandu Wisata Mancing adalah termasuk dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
SKKNI secara umum. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012 lalu, merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang didalamnya mengamanatkan Pemerintah untuk menyusun sertifikasi kompetensi dan sertifikasai usaha yang bergerak di bidang usaha pariwisata. PP ini juga menegaskan, bahwa pengusaha pariwisata wajib mempekerjakan tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang pariwisata.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kepemanduan Wisata Mancing atau yang disebut
SKKNI Pemandu Wisata Mancing / SKKNI mancing yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan akan bermanfaat apabila telah terimplementasi secara konsisten. Standar Kompetensi Kerja tersebut dapat digunakan sebagai dasar dan acuan dalam manajemen dan pengembangan SDM kepemanduan wisata mancing berbasis kompetensi.
SKKNI Pemandu Wisata Mancing adalah :
Pemandu yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan petunjuk, arahan dan informasi yang diperlukan wisatawan agar dapat memberikan keamanan, keselamatan, kenyamanan serta kepuasan kepada para wisatawan yang ingin menikmati wisata mancing, dan diatur dalam :
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
KATEGORI KESENIAN HIBURAN DAN REKREASI
GOLONGAN POKOK KEGIATAN OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA PROFESI PEMANDU WISATA MANCING
Bidang usaha wisata memancing termasuk di dalam Bidang usaha Wisata Tirta yang meliputi jenis usaha: Wisata Bahari, yang meliputi subjenis usaha :
a) Wisata selam;
b) Wisata perahu layar;
c) Wisata memancing;
d) Wisata selancar;
e) Dermaga bahari
Dengan selesainya pembuatan SKKNI Pemandu Wisata Mancing diharapkan sektor parawisata di bidang parawisata mancing semakin bergerak maju, karena kedepannya setiap usaha yang melakukan kepemanduan wisata mancing diharapkan sudah memiliki Sertifikasi
Pemandu Wisata Mancing untuk pemandu / guide mancing (PP no 52 Tahun 2012).
Kemasan Standar Kompetensi dari Judul Unit Kompetensi SKKNI Pemandu Wisata
Mancing meliputi :
1. Memproses Data wisatawan.
2. Mengembangkan Dokumen Kegiatan.
3. Menyusun Rencana Kebutuhan.
4. Menyusun Kebutuhan Paket Kegiatan.
5. Menyusun Rencana Anggaran Biaya.
6. Mengelola Kebutuhan Peralatan Perlengkapan.
7. Mengelola Kebutuhan Logistik.
8. Melakukan Pemanduan Wisata Mancing.
9. Melakukan pemanduan penggunaan peralatan.
10. Melakukan pemanduan saat mengajar ikan.
11. Melakukan pemanduan keselamatan wisatawan.
12. Mengakhiri kegiatan pemanduan.
13. Melakukan evaluasi kegiatan.
Lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP secara umum dengan penilai kompetensi yang disebut Assesor.
Untuk SKKNI Pemandu Wisata Mancing dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata Mancing dengan penilai kompetensi yang disebut
Assesor Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pemandu Wisata Mancing. Jadi dengan Kata lain SKKNI Pemandu Wisata Mancing adalah Kompetensi Sumber Daya Manusia dan
Standar Usaha Wisata Mancing adalah bagian yang tidak terpisahkan dari SKKNI untuk bidang usaha mancing.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pemandu Wisata Mancing
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2012, TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA.
skkni pemandu wisata mancing, skkni mancing, standar kompetensi kerja pemandu wisata mancing, sertifikasi pemandu wisata mancing, wisata mancing