Formasi atau Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia memiliki aturan atau tata cara pengajuan klaim rekor nusantara atau Reknus (Rekor Nusantara). Rekor mancing yang dicatatkan Formasi adalah rekor mancing Ikan Terberat yang ditangkap.
Cara klaim rekor formasi mengikuti aturan tersendiri yang yang akan dicek dan diperiksa oleh Tim Rekor Nusantara untuk menentukan sah apa tidaknya klaim rekor mancing tersebut untuk dicatatkan oleh Formasi.
Daftar Klaim Rekor yang sudah dicatatkan dapat dilihat pada
Rekor Nusantara.
Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
Selain itu tempat atau lokasi ikan dipancing juga harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Berada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
b. Merupakan perairan bebas yang menjadi tempat hidup ikan secara alami.
c. Bukan kolam budidaya, kolam penampungan, kolam pemancingan, kolam penangkaran, suaka alam perairan, dan tempat apa pun yang tidak lazim atau dilarang undang-undang.
Catatan rekor yang sudah dilakukan oleh Formasi adalah untuk ikan air laut kategori Kelas Kenur dan Kelas Bebas serta catatan Klub Ratio dan Klub Bobot. Rekor untuk kategori
Pancing Cambuk (Flyfishing) belum diselenggarakan dan demikian juga untuk penentuan spesies dan
catatan rekor ikan air tawar, belum selesai disusun. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan bagi pemancing ikan air tawar untuk mengirimkan klaimnya.
I. Rekor Nusantara Kelas Bebas.
A. Catatan rekor dilakukan terhadap semua spesies ikan tanpa pembatasan, selama dipancing sesuai dengan Ketentuan yang telah ditetapkan.
B. Ukuran kenur boleh dipakai dari kelas kenur yang mana saja, selama tidak melebihi kelas kenur 60 kg (130 lbs).
C. Bila spesies ikan yang diajukan belum pernah tercatat rekornya, ikan yang diajukan harus memenuhi kriteria :
1. Sudah dikenali spesiesnya dan memiliki nama latin / ilmiah.
2. Secara umum ikan tersebut bisa dipancing menggunakan joran dan penggulung kenur di tempat dimana ikan yang klaimnya diperoleh.
3. Spesies ikan harus bisa dikenali dari foto-foto dan dokumen lain yang dilampirkan bersama formulir pengajuan.
4. Bobot ikan harus Pantas, yaitu suatu bobot yang kira-kira berada di sekitar setengah bobot maksimal yang mungkin dicapai oleh spesies ikan tersebut atau berdasarkan ketentuan Formasi yang mengatur Berat Minimal Ikan Klaim Untuk Rekor.
5. Rekor terberat suatu spesies ikan yang tercatat pada kategori kelas kenur boleh sekaligus diajukan sebagai rekor bebas.
II. Rekor Nusantara Kelas Kenur.
Pembagian Kelas Kenur, Rekor dicatat untuk 11 Kelas Kenur yaitu :
A. Kelas Kenur 1 Kg (2,20 lbs = 2 lbs)
B. Kelas Kenur 2 Kg (4.40 lbs = 4 lbs)
C. Kelas Kenur 3 Kg (6,60 lbs = 6 lbs)
D. Kelas Kenur 4 Kg (8,1 lbs = 8 lbs)
E. Kelas Kenur 6 Kg (13,22 lbs = 13 lbs)
F. Kelas Kenur 8 Kg (17,63 lbs = 16 lbs)
G. Kelas Kenur 10 Kg (22,04 lbs = 20 lbs)
H. Kelas Kenur 15 Kg (33,06 lbs = 30 lbs)
I. Kelas Kenur 24 Kg (52,91 lbs = 50 lbs)
J. Kelas Kenur 37 Kg (81,57 lbs = 80 lbs)
K. Kelas Kenur 60 Kg (132,37 lbs = 130 lbs)
Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
III . Spesies Ikan.
A. Spesies ikan air laut yang dicatat rekornya terdiri dari 35 spesies seperti yang tercantum pada TABEL SPESIES IKAN DAN BATASAN KELAS KENUR (Bisa berubah dikemudian hari).
B. Spesies ikan kebanyakan mempunyai nama daerah yang berbeda untuk satu spesies ikan dan tidak semua nama ikan didaerah dapat dituliskan. Nama yang tercantum dalam tabel adalah nama dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Inggris, dan nama ilmiah dalam Bahasa Latin.
C. Angka dalam kurung adalah kelas kenur terbesar yang bisa dicatat rekornya untuk spesies ikan tersebut.
IV. Identifikasi Spesies Ikan
A. Pemancing harus melampirkan foto ikan agar dapat diindentifikasi spesiesnya secara pasti. Kirim beberapa foto ikan dari berbagai arah atau posisi apabila jenis ikannya meragukan. Jelaskan ciri-ciri ikan yang dapat memperkuat identifikasi terhadap foto ikan tersebut.
B. Apabila jenis ikan sama sekali tidak diketahui, hubungi ahli perikanan (ichthyologist) atau ahli biologi untuk memastikannya serta di tanda tangani oleh ahli yang memeriksa pada kolom yang tersedia di dalam formulir Pengajuan Rekor.
C. Apabila di sekitar tempat pemancing tidak terdapat ahli yang dapat mengidentifikasi, ikan harus dibekukan dalam keadaan utuh sampai bisa didatangkan ahli yang dapat memastikannya, terkecuali Formasi telah menyatakan ikan tidak perlu disimpan lebih lama lagi.
D. Pemancing yang tidak mampu memberi bukti identifikasi yang meyakinkan, sementara spesies ikan juga tidak dapat diidentifikasi melalui foto yang dikirimkan, akan mengakibatkan gugurnya klaim.
V . Saksi-Saksi.
A. Untuk memperkuat keyakinan Formasi bahwa setiap keadaan telah berlangsung sesuai dengan pernyataan pemancing, setiap klaim rekor harus disertai pernyataan sejumlah saksi, yaitu berupa pernyataan identitas dan tanda tangan.
B. Saksi-saksi yang harus disertakan pernyataannya didalam formulir Pengajuan Rekor adalah :
1. Kapten kapal, kru kapal dan orang lain yang ikut dikapal (apabila memakai kapal) atau orang lain yang ikut menyaksikan proses pemancingan (tanpa kapal)
2. Juru timbang.
3. Orang lain yang ikut melihat proses penimbangan, namun bukan pemancing, kapten, maupun juru timbang.
4. Ahli perikanan atau biologi (apabila identitas ikan meragukan).
C. Saksi harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang ketentuan mancing prestasi dan procedure klaim rekor yang berlaku.
D. Saksi bertanggung jawab terhadap semua pernyatannya dan wajib memberi keterangan yang sebenarnya apabila dihubungi Formasi.
VI. Batasan Bobot Ikan. Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
Bobot ikan hasil pancingan yang dapat diajukan sebagai rekor diatur dalam pembatasan-pembatasan :
A. Untuk rekor yang masih kosong bobot ikan minimal 0,453 Kg (1 lbs).
B. Untuk pemecahan rekor baru :
1. Bila bobot ikan rekor lama kurang dari 11,33 Kg (25 lbs), bobot ikan rekor baru minimal lebih berat 56,69 gr (2 ounces).
2. Bila bobot ikan rekor lama lebih dari 11,33 kg (25 lbs), bobot ikan rekor baru minimal lebih berat 0,5 % dari bobot ikan rekor terdahulu.
3. Contoh :
a. Rekor nusantara spesies kuwe sirip biru kelas kenur 3 kg tercatat 2,1 kg, karena bobotnya kurang dari 11,33 kg, klaim rekor baru minimal seberat 2,1 kg + 56,69 gr = 2,17 kg.
b. Rekor nusantara jenis tenggiri kelas 50 kg tercatat 24 kg, berarti klaim rekor baru minimal seberat 100,5 % X 24 kg =24,12 kg.
4. Apabila dalam waktu bersamaan terjadi lebih dari satu klaim terhadap rekor yang sama, ikan yang ditangkap pada tanggal yang lebih awal akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Apabila semua persyaratan klaim terpenuhi, klairn tersebut akan diakui sebagai rekor baru. Setelah itu klaim berikutnya akan diproses dan dapat menghasilkan keputusan dengan alternative sbb :
a. Bobot ikan kedua lebih berat dari bobot ikan ikan pertama dan memenuhi ketentuan nomer 2 diatas, klaimnya akan diakui sebagai rekor baru menggantikan rekor pertama
b. Bobot ikan sama beratnya atau lebih berat sedikit saja sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan nomer 2, diatas, klaim kedua juga diakui sebagai rekor bersama-sama dengan rekor pertama. Posisi kedua pemancing pemegang rekor dikelas kenur tsb adalah seri (draw/tie).
c. Bobot ikan klaim kedua lebih ringan, klaim di tolak.
5. Bobot ikan yang hanya berdasarkan tafsiran, klaim ditolak.
Demikian juga perbedaan berat yang diakibatkan konversi dari ukuran Kilogram (metric) ke ukuran lbs atau sebaliknya. Formasi memakai dasar ukuran Kilogram sewaktu menilai klaim rekor.
VII. Batasan Waktu Pengajuan Klaim. Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
Batas waktu pengajuan klaim Rekor Nusantara adalah 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal saat ikan dipancing sampai tanggal formulir klaim dikirim yaitu berdasarkan tanggal cap pos atau tanda terima dari petugas sekretariat Formasi.
Formulir Klaim.
A. FORMULIR USULAN REKOR NUSANTARA adalah satu-satunya bentuk formulir yang sah diakui Formasi. Formulir ini dapat diminta dari sekretariat atau didapat dari majalah, buletin dan edaran-edaran Formasi.
B. Formulir boleh diperbanyak dan difotocopy.
VIII. Peraturan Tentang Penimbangan.
A. Alat timbang (timbangan) harus dari jenis yang lazim dengan satuan skala yang jelas. Bila pada timbangan terdapat dua satuan skala, misal ukuran lbs dan Kilogram dan bobot ikan ternayata berada diantara kedua angka satuan skala, pembulatan harus diambil keangka satuan skala yang lebih rendah.
B. Alat timbang harus sudah ditera dan rnasa teranya masih berlaku saat dipakai. Peneraan diakui bila dilakukan oleh jawatan Meterologi, IGFA atau oleh instansi resrni lain yang diakui pemerintah.
C. Masa berlaku peneraan alat timbang tidak boleh lebih dari 12 bulan.
D. Penimbangan harus dilakukan di Tempat Pelelangan ikan (TPI) atau ditempat penimbangan khusus oleh petugas juru timbang yang resrni, salah satu anggota Formasi, salah satu anggota IGFA. atau seseorang yang berkompetenn untuk tugas tersebut.
E. Apabila pemancingan dilakukan didaerah terpencil yang tidak memiliki alat timbang resmi, pemancing boleh rnemakai alat timbang milik nya sendiri dan sudah ditera dengan masa tera yang masih berlaku dan segera sekembalinya dari perjalanan mancing, alat timbang yang dipakai ditera ulang sekali lagi Semua bukti tera baik sebelum maupun sesudah dipakai harus dilampirkan bersama formulir klaim rekor.
F. Seluruh bagian tubuh ikan harus ditimbang didarat, tanpa diperbolehkan ada sebagian tubuh ikan masih di air.
G. Tali penggantung ikan dan atau peralatan lain yang ikut tertimbang harus diperhitungkan bobotnya dengan cara ditimbang tersendiri. Hasilnya kemudian wajib dipakai untuk mengurangi hasil berat ikan yang ditimbang 8. Joran, penggulung kenur, umpan atau rangkaan kail yang dipakai untuk memancing barus ditunjukkan kepada Juru Tirnbang dan Saksi Penimbangan pada saat ikan ditimbang.
H. Para saksi yang menyaksikan ikan sewaktu ditirnbang harus berasal dari orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung ataupun tidak, dengan terjadinya suatu rekor mancing.
I. Hasil timbangan tidak boleh ada yang hanya berdasarkan perkiraan belaka. Bobot yang diakui ialah berdasarkan ukuran gradasi yang terdapat pada skala timbangan yang dipergunakan. Bila petunjuk berat berada diantara 2 angka skala, harus dibulatkan ke angka yang lebih rendah.
J. Apabila hasil penunjukan berat suatu alat timbang dianggap meragukan, Sebelum klaim rekor diputuskan, Formasi berhak meminta kepada pemancing agar alat timbang yang dipakai untuk menimbang ikan yang diklaim rekornya tersebut dilakukan peneraan ulang sekali lagi.
Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
Keterangan.
- Hingga tahun 1996, ada 35 spesies ikan yang dicatat rekornya untuk kategori kelas kenur, Jumlah tersebut dapat diadakan perubahan dikemudian hari tergantung dari kwalitas dan kwantitas ikan yang masuk dalam daftar Rekor Nusantara dan keputusan Formasi yang mempertimbangkan usulan dari anggotanya
- Untuk kategori kelas bebas, spesies ikan yang dapat diklaim rekornya bukan hanya 35 spesies ikan yang tercantum dalam daftar diatas, melainkan terbuka bagi semua spesies ikan yang dapat diperoleh disemua perairan Indonesia dengan cara mancing sesuai ketentuan Formasi, namun dengan syarat spesies tersebut memang memiliki bobot yang cukup memadai
- Pada daftar tercantum berat minimal ikan yang dapat diklaim rekornya dari kategori kelas kenur dan kategori kelas bebas. Batasan berat yang tercantum pada kategori kelas kenur dibuat sebagai pedoman pemancing yang menggunakan kenur kelas kecil (dibawah 6 kg), untuk kelas kenur yang lebih besar diharapkan klaim awal hanya dilakukan terhadap ikan yang beratnya kurang lebih setengah bobot maksimal yang mungkin dapat dicapai oleh spesies ikan tersebut.
IX. Pengajuan Klaim Rekor.
A. Formulir.
Formulir USULAN REKOR MANCING NUSANTARA diisi lengkap dan tanpa ada bagian yang kosong. Tulis NIHIL bila ada yang tidak perlu dijawab. Pengisian dilakukan oleh pemancing sendiri dengan tulisan tangan menggunakan huruf cetak yang jelas terbaca dengan tandatangan diatas Materai Rp.6000. Formasi tidak mengharuskan penanda tanganan dilakukan di depan notaris seperti yang diwajibkan oleh IGFA.
B. Foto
1. Gunakan foto berwarna untuk identifikasi spesies ikan mudah dilakukan.
2. Usahakan foto diambil dengan pencahayaan sinar matahari.
3. Foto harus memperlihatkan pemancing dan ikan secara utuh serta joran dan penggulung kenur yang digunakan, dan umpan (bila menggunakan umpan tiruan), hasil angka timbangan dan angka pengukuran ikan harus kelihatan jelas.
4. Khusus untuk ikan Hiu, harus ditambah dengan foto gigi, kepala, dan punggung. Foto harus diambil dari atas dan samping agar sirip punggungnya terlihat jelas.
5. Jenis ikan berparuh (Billfish), sertakan dengan jelas foto ekor, sirip dan paruh.
6. Ikan sebaiknya difoto dengan cara digantung, seluruh badan bagian ikan harus tampak jelas tanpa ada halangan.
C. Contoh Kenur.
1. Contoh ujung kenur yang harus dikirim adalah kenur utama sepanjang 16 m, tali pandu, tali ganda (bila digunakan). Semua harus berhubungan seperti saat digunakan (tidak sebagian-sebagian).
2. Pemotongan dilakukan mulai dari bagian yang disambungkan (diikatkan) ke kail atau umpan tiruan hingga mencapai panjang yang ditentukan, Pengiriman kenur disertakan dengan nama pemancing dan ukuran kenur sesuai label kenur, Contoh kenur akan diuji untuk mengetahui kekuatan sebenarnya, bila kekuatan kenur lebih dari yang seharusnya, klaim rekor otomatis akan dinaikkan ke kelas kenur yang lebih tinggi. Namun apabila pengujian menunjukan hasil yang lebih rendah, klaim rekor tidak akan diturunkan ke kelas kenur yang lebih rendah. Kenur yang kekuatannya melebihi 60 kg (130 lbs) akan didiskualifikasi. Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
D. Dokumen Lain Dokumen pelengkap yang harus disertakan dengan formulir ialah :
1. Fotokopi surat tera alat timbang
2. Sketsa rangkaian kail sampai ke Umpan
3. Fotokopy KTP pemancing, kapten kapal, kru kapal dan saksi~saksi
4. Pemancing boleh mengirimkan data lain berbentuk apa pun yang dianggap akan menunjang klaim yang diajukan.
Untuk menghindari kesalahan, dianjurkan pemancing sendiri yang menyiapkan Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara dan mengemas semua persyaratan yang diminta dan mengirimkan pengajuan klaim rekor melalui pos tercatat, kurir, atau diantar sendiri ke alamat Sekretariat FORMASl. Apabila data yang diisi pada formulir klaim dan atau lampirannya ternyata kurang lengkap. FORMASI akan mengirimkannya kembali kepada pemancing yang mengajukan klaim untuk diperbaiki. Pemancing harus segera melengkapi kekurangan tersebut dan mengirimkannya kembali sebelum masa berlaku klaim rekor berakhir (2 bulan).Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
X. Pengumuman Rekor Nusantara.
Evaluasi Rekor Nusantara Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara dilakukan oleh Formasi pada setiap bulan dan hasilnya diumumkan melalui majalah-majalah mancing dan buletin Formasi. Catatan lengkap rekor sampai akhir tahun berjalan akan dimuat dalam Buku Daftar Rekor Nusantara yang terbit setiap tahun dan diberika secara cuma-cuma kepada setiap anggota Formasi. Pemancing yang klaim rekornya mendapat pengakuan akan mendapat Sertifikat. Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor Nusantara
Rekor yang sudah mendapat pengakuan dari Formasi boleh digunakan oleh pihak lain yang dapat membuktikan bahwa rekor itu didapatkan secara tidak sah. Apabila penyelidikan Formasi membenarkan kejadian tersebut, rekor yang sudah terlanjur dicatat akan dicabut kembali dan status pemegang rekor dikembalikan kepada pemegang rekor semula.
tata cara pengajuan klaim rekor nusantara, rekor mancing
formasi, cara klaim rekor formasi, rekor mancing Ikan terberat, formasi mancing,
reknus